Latar Belakang
Sustainable Development Goals Desa, sebuah agenda pembangunan global yang memuat 17 tujuan dan terbagi ke dalam 169 target, namun saling terkait dan saling mempengaruhi, inklusif dan terintegrasi sehingga satu sama lain, universal atau tidak satu orangpun yang terlewatkan (Leave No One Behind), dengan jangka waktu pencapaian hingga tahun 2030.
Lebih dari itu, SDGs mengakomodasi masalah pembangunan secara komprehensif, secara kualitatif isu pembangunan, maupun secara kuantitatif dengan target penyelesaian secara tuntas setiap tujuan dan sasarannya.
Selanjutnya, konsep pengembangan SDGs berpijak pada tiga pilar utama, yaitu;
“Pertama, pembangunan manusia (Human Development), seperti pendidikan dan kesehatan”.
“Kedua, lingkungan sosial ekonomi (Social Economic Development), seperti ketersediaan sarana dan prasarana lingkungan, serta pertumbuhan ekonomi”.
“Dan ketiga, lingkungan berupa ketersediaan sumber daya alam dan kualitas lingkungan yang baik”.
Oleh karenanya,
pembangunan bertujuan memenuhi beragam substansi dan proses pembangunan diarahkan oleh konsep-konsep pembangunan terdahulu.
Pada titik inilah Sustainable Development Goals (SDGs) mengambil peran sentralnya.
Dengan pemikiran ini, menggunakan Strategi aspek kewargaan menegaskan pemanfaat by name by address (BNBA), meletakkan pembangunan pada wilayah mikro yang dapat dikelola desa, dan menggunakan strategi partisipasi banyak pihak.
Kemendes PDTT membuat Pelokalan SDGs menjadi Sustainable Development Goals Desa yang menjadi kebutuhan desa. Bahkan, SDGs Desa menjadi acuan utama pembangunan jangka menengah desa seluruh Indonesia. SDGs teruji memudahkan pengukuran pembangunan. Ukurannya sendiri menyeluruh terhadap aspek-aspek kehidupan warga dan lingkungannya. Karena itu, pelokalan SDGs sebagai SDGs Desa membuat arah pembangunan desa menjadi jelas dan terinci dalam tujuan-tujuan yang holistik.
SGDs Desa
Selanjutnya, guna memudahkan komunikasi di desa, maka sebutan atas seluruh tujuan pembangunan desa ini ialah SDGs Desa. Strategi yang dirumuskan sebagai pelokalan SDGs Desa sbb: https://sdgsdesa.kemendesa.go.id/sdgs-desa/

Kemudian, Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan Undang-Undang,
maka penggunaan DD diprioritaskan mewujudkan 18 tujuan SDGs Desa sebagai berikut: Prioritas Dana Desa 2021 Dukung SDGs Desa
Pertama, Desa Tanpa Kemiskinan
Kedua, Desa Tanpa Kelaparan
Ketiga, Desa Sehat dan Sejahtera
Keempat, Pendidikan Desa Berkualitas
Kelima, Keterlibatan Perempuan Desa
Keenam, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi
Ketujuh, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan
Kedelapan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata
Kesembilan, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan
Kesepuluh, Desa Tanpa Kesenjangan
Kesebelas, Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman
Keduabelas, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan
Ketigabelas, Desa Tanggap Perubahan Iklim
Keempat belas, Desa Peduli Lingkungan Laut
Kelimabelas, Desa Peduli Lingkungan Darat
Keenambelas, Desa Damai Berkeadilan
Ketujuhbelas, Kemitraan untuk Pembangunan Desa
Kedelapanbelas, Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif
Prioritas Dana Desa Tahun 2021
Berikut penjelasan Gus Menteri A. Halim Iskandar tentang Prioritas Dana Desa 2021 untuk Pencapaian SDGs Desa.
Tapi meski begitu, Perencanaan Pembangunan Desa tetap melalui proses tahapan kegiatan.
Penelenggaraan oleh Pemerintah Desa melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif.
Pendataan desa merupakan proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi dan validasi data SDGs Desa, yang memuat data objektif kewilayahan dan kewargaan Desa berupa aset dan potensi aset Desa serta data dan informasi terkait lainnya yang menggambarkan kondisi objektif Desa dan masyarakat Desa.
Namun, pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di Desa akn menjadi Sistem Informasi Desa untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis Pembangunan Desa. https://sid.kemendesa.go.id/
Disamping itu,
“untuk mengetahui capaian pembangunan berkelanjutan, Pengukuran dan metodologinya menjadi penting untuk mengetahui kesuksesan arah pembangunan desa”. https://nasional.tempo.co/read/1413361/kemendes-rilis-metodologi-pengukuran-sdgs-desa
Kemudian.
Metodologi adalah apa yang dianggap benar,
“tercapainya sasaran dari 18 Tujuan SDGs Desa, terpenuhinya mekanisme kerja sama antarpihak dalam mencapai sasaran tersebut dan terwujud ketika diterapkan pada level desa”.
Berikut metodologi pengukuran capaian SDGs Desa